Salin Artikel

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida

Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.

Hasilnya, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.

Halim yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu mengatakan, pemakzulan merupakan proses politik.

Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” tutur dia.

Selama hasil uji pendapat dan SK pemberhentian belum keluar, Faida masih menjabat sebagai bupati.

Halim menegaskan, proses HMP masih berjalan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi keputusan itu.

DPRD meminta Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Faida.

“Yakni mendorong agar memberikan sanksi pada Bupati Jember,” terang dia.

Bupati sudah tak diinginkan

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida. Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.


DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.

Menurutnya, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik. Lembaga yang bisa memecat bupati secara sah adalah Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung.

“Kami akan meminta fatwa pada MA terkait keputusan HMP ini,” tegas dia.

Bupati Faida tak hadir dalam sidang paripurna yang digelar secara tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19.

Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD Jember.

Namun, anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu dalam sidang paripurna.

Dalam keterangan tertulisnya, Faida mengatakan penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Faida menyebut, surat PRD Jember yang diterimanya tak memiliki dokumen pendukung seperti yang diatur dalam aturan tersebut.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam keterangan itu.

Faida mengaku tak mengetahui secara pasti alasan DPRD mengajukan hak menyatakan pendapat. Ia pun menilai usulan hak menyatakan pendapat tak memenuhi syarat.

Sidang Paripurna Diwarnai Demo Ribuan Warga

Ribuan warga Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) menggelar demonstrasi di DPRD Jember. Aksi tersebut menuntut Bupati Jember Faida mundur dari jabatannya.

Demonstrasi itu mendukung sidang paripurna HMP yang digelar DPRD Jember.

Koordinator aksi M Ayyub Saifur Rizal mengklaim sebanyak 1.500 warga mengikuti demonstrasi itu.

"Jember semakin rusak dipimpin bupati yang sekarang," kata pria yang akrab disapa Gus Syaif itu.

Gus Syaif mendukung penyelenggaran sidang paripurna untuk menggunakan HMP DPRD Jember.

Menurutnya, bupati telah melanggar sumpah jabatannya.

“BPK memberikan laporan keuangan pada Jember disclaimer atau terburuk,” tambah dia.

Selain itu, terdapat beberapa masalah di Jember seperti pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat permainan. Lalu, Pemkab Jember juga mendapat sanksi dari Mendagri dan tidak mendapatkan jatah kuota CPNS 2019.

Demonstrasi itu sempat membuat lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Jember macet. Polisi memasang kawat berduri di depan Gedung DPRD Jember agar demonstran tak masuk ke dalam gedung.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/18503191/gelar-sidang-paripurna-dprd-jember-sepakat-makzulkan-bupati-faida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke