KOMPAS.com - Sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas oleh oknum penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ternyata, pemerasan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Baca juga: Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor Bupati
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung.
Diceritakan Taufik, awalnya para kepala sekolah SMP itu dilaporkan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sambungnya, mereka diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum untuk memeras 64 kepala sekolah tersebut.
Selain itu, lanjut Taufik, oknum tersebut dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS.
"Namun, pemanggilan dilakukan oknum (penegak hukum) tidak sesuai prosedur. Cuma dipanggil lewat handphone saja. Pengakuan kepala sekolah, mereka diminta uang Rp 65 juta oleh oknum agar masalah dana BOS tidak diganggu," ungkapnya.
Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas, PGRI Riau Lapor Polisi