Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor Bupati

Kompas.com - 16/07/2020, 12:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Salah satu kepala sekolah berinisial B mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

Surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah itu sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu dan akan dilaporkan ke bupati.

Meskipun sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu, pihak Disdik Inhu belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.

Terkait dengan itu, pihak Inspektorat Inhu akan menindaklanjuti masalah ini dan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, pihak Kejari Inhu membantah jika pihaknya memeriksa sejumlah kepada sekolah.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. 64 kepala SMP mengundurkan diri

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin.KOMPAS.COM/IDON Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibarhim Alimin mengatakan, pada Selasa (14/7/2020) siang, ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," kata Ibrahim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Kata Ibrahim, alasan ke-64 kepala sekolah itu memilih mundur dan memilih menjadi guru biasa karena merasa tidak nyaman mengelola dengan dan bos.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana bos. Sementara mereka mengelola dana bos kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri dari Jabatannya

 

2. Surat pengunduran diri dilaporkan ke bupati

ilustrasi sekolah menengah pertama.DRI ilustrasi sekolah menengah pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com