PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses Penerimaan Siswa Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
“Kami tengah dalami, hari ini anggota kami turun sesuai instruksi Bapak Kapolresta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Menurut Berry, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur paksaan dari pihak sekolah, maka kasus tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan.
“Nanti kita cari tahu apakah masuk kategori sumbangan atau pungutan, kalau pungutan sudah jelas masuk pidana,” ujarnya.
Baca juga: Larangan Pungutan Sekolah Tak Diindahkan, Bupati Banyumas: Akan Saya Copot dari Jabatannya
Berry menjelaskan, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“ Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid
Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut iuran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 belum sepenuhnya terlaksana.
Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.
Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SDN Plana, Kecamatan Somagede.
Dia mengaku dipungut uang sejumlah Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan