Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Sekolah saat Proses PPDB di Banyumas

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

“Kami tengah dalami, hari ini anggota kami turun sesuai instruksi Bapak Kapolresta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Menurut Berry, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur paksaan dari pihak sekolah, maka kasus tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan.

“Nanti kita cari tahu apakah masuk kategori sumbangan atau pungutan, kalau pungutan sudah jelas masuk pidana,” ujarnya.

Berry menjelaskan, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut iuran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 belum sepenuhnya terlaksana.

Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.

Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SDN Plana, Kecamatan Somagede.

Dia mengaku dipungut uang sejumlah Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.

Tak hanya itu, Pujiono (44), wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas yang berhasil dikonfirmasi mengaku dipungut biaya sebesar Rp 1.450.000.

Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020).

"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu.

Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, Jumat (10/7/2020).

Pujiono berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang.

Pasalnya, bisnis tas yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.

“Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak, tapi jujur saja karena wabah corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/13/11413771/polisi-selidiki-dugaan-pungli-sekolah-saat-proses-ppdb-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke