Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid

Kompas.com - 12/07/2020, 18:07 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com- Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengambil langkah tegas terkait polemik pungutan wali murid dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

Kepala sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan dicopot dari jabatan jika tetap nekat melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Sudah jelas, akan saya copot dari jabatan kalau nekat ambil pungutan, tidak ada toleransi,” kata Husein kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).

Baca juga: Marak Pungutan Sekolah di Banyumas, Wali Murid Diminta Mencicil hingga Buat Surat Pernyataan

Husein memberikan tenggat waktu 30 hari kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri untuk mengembalikan semua pungutan yang pernah diminta kepada wali murid.

“Saya beri waktu sampai 10 Agustus untuk dikembalikan, kalau ada yang tidak dikembalikan laporkan saja kepada saya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Husein secara tegas melarang seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid.

Hal tersebut diungkapkan Husein dalam siaran daring di akun instagram pribadi @ir_achmadhusein, Kamis (97/2020).

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang dan tidak diperbolehkan. Termasuk untuk iuran seragam dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Dilarang Bupati Banyumas, Sekolah Kebingungan

Husein menegaskan, bagi sekolah yang telanjur memungut iuran, maka harus mengembalikan kepada wali murid.

Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan asumsi jika ekonomi masyarakat sedang terpuruk di tengah gempuran pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com