Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Pungutan Sekolah Tak Diindahkan, Bupati Banyumas: Akan Saya Copot dari Jabatannya

Kompas.com - 12/07/2020, 20:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein geram setelah mendapat informasi masih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran baru 2020-2021.

Menyikapi hal itu, Husein mengaku akan mengambil sikap tegas kepada kepala sekolah yang melanggar.

“Sudah jelas, akan saya copot dari jabatan kalau nekat ambil pungutan, tidak ada toleransi,” kata Husein kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).

Bagi sekolah yang sudah melakukan pungutan kepada wali murid, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk segera mengembalikan.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka warga atau wali murid diminta untuk segera melaporkannya.

“Saya beri waktu sampai 10 Agustus untuk dikembalikan, kalau ada yang tidak dikembalikan laporkan saja kepada saya,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid

Sebelumnya, Husein mengatakan, alasannya melarang pihak sekolah pada tingkat PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs,  melakukan pungutan pada tahun ajaran baru ini karena aktivitas belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring.

Selain itu, karena mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang masih terpuruk akibat pandemi corona.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah terlanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," kata Husein

Pengakuan wali murid

Meski sudah ada larangan dari Bupati Banyumas tersebut, ternyata di lapangan masih banyak pihak sekolah yang tidak mengindahkan.

Wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44) mengatakan, saat melakukan proses daftar ulang masih diminta untuk membayar biaya Rp 1.450.000 oleh pihak sekolah.

"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Karena saat itu tidak memiliki cukup uang, oleh Pujiono ketika itu hanya dibayar Rp 400.000 sebagai uang muka.

Selain Pujiono, hal sama juga disampaikan Nilam, wali murid baru di SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto.

Meski dirinya masuk dalam keluarga terdampak Covid-19, pihak sekolah nyatanya masih meminta untuk membayar biaya seragam dan administrasi sebesar Rp 1.300.000.

Baca juga: Larangan Bupati Banyumas Tak Diindahkan, Pungutan Sekolah Tetap Dilakukan hingga Wali Murid Diminta Buat Surat Pernyataan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com