Salin Artikel

Larangan Pungutan Sekolah Tak Diindahkan, Bupati Banyumas: Akan Saya Copot dari Jabatannya

KOMPAS.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein geram setelah mendapat informasi masih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran baru 2020-2021.

Menyikapi hal itu, Husein mengaku akan mengambil sikap tegas kepada kepala sekolah yang melanggar.

“Sudah jelas, akan saya copot dari jabatan kalau nekat ambil pungutan, tidak ada toleransi,” kata Husein kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).

Bagi sekolah yang sudah melakukan pungutan kepada wali murid, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk segera mengembalikan.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka warga atau wali murid diminta untuk segera melaporkannya.

“Saya beri waktu sampai 10 Agustus untuk dikembalikan, kalau ada yang tidak dikembalikan laporkan saja kepada saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Husein mengatakan, alasannya melarang pihak sekolah pada tingkat PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs,  melakukan pungutan pada tahun ajaran baru ini karena aktivitas belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring.

Selain itu, karena mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang masih terpuruk akibat pandemi corona.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah terlanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," kata Husein

Pengakuan wali murid

Meski sudah ada larangan dari Bupati Banyumas tersebut, ternyata di lapangan masih banyak pihak sekolah yang tidak mengindahkan.

Wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44) mengatakan, saat melakukan proses daftar ulang masih diminta untuk membayar biaya Rp 1.450.000 oleh pihak sekolah.

"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Karena saat itu tidak memiliki cukup uang, oleh Pujiono ketika itu hanya dibayar Rp 400.000 sebagai uang muka.

Selain Pujiono, hal sama juga disampaikan Nilam, wali murid baru di SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto.

Meski dirinya masuk dalam keluarga terdampak Covid-19, pihak sekolah nyatanya masih meminta untuk membayar biaya seragam dan administrasi sebesar Rp 1.300.000.

Karena saat itu tidak memiliki uang, bahkan ia sampai harus mencari pinjaman untuk melunasi biaya tersebut demi anaknya dapat sekolah.

"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi. Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Diminta buat surat pernyataan

Nilam mengatakan, meski Bupati sudah melarang kepada pihak sekolah untuk melakukan pungutan, namun ia pesimis uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.

Sebab, setelah kebijakan Bupati Banyumas tersebut viral, pihak sekolah bukannya langsung mengembalikan tapi justru mengirimkan pesan kepada para wali murid untuk membuat surat pernyataan.

“Intinya berisi pihak sekolah yang sudah terlanjur mencarikan penjahit sangat membantu mempermudah membuatkan seragam untuk siswa," ungkapnya.

"Terus minta dukungan dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan. Malah ada dilampiri contoh surat pernyataannya,” tambahnya.

Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/07/12/20251951/larangan-pungutan-sekolah-tak-diindahkan-bupati-banyumas-akan-saya-copot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke