Usai membunuh korban, FAT sempat kebingungan untuk menyembunyikan tubuh korban.
Ia lalu pulang ke rumah mengambil koper dan kembali lagi ke penginapan.
Namun, tubuh korban ternyata tidak muat di dalam koper.
FAT akhirnya menyembunyikan jenazah korban di bawah kasur penginapan.
"Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban. Namun, motor korban akhirnya ia tinggalkan di kawasan Jalan 66 Palembang dan ditemukan warga," kata Anom.
Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.