KOMPAS.com- Bupati Banyumas Achmad Husein melarang SD dan SMP negeri di wilayahnya menarik pungutan apapun di masa pandemi.
Namun, larangan itu membuat sejumlah sekolah kebingungan lantaran mereka terlanjur menarik iuran untuk keperluan siswa.
Sedangkan larangan bupati keluar setelah proses PPDB dan daftar ulang selesai.
Baca juga: Ekonomi Terpuruk, Bupati Banyumas: SD dan SMP Negeri Harus Kembalikan Pungutan dari Wali Murid
Larangan itu ia sampaikan melalui akun instagram pribadi @ir_achmadhusein.
"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang dan tidak diperbolehkan. Termasuk untuk iuran seragam dan lain-lain," kata dia.
Larangan tersebut dikeluarkan lantaran kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan di masa pandemi Covid-19.
Bupati menilai, dalam keadaan ekonomi terpuruk tidak seharusnya sekolah mengambil pungutan.
Ia pun meminta sekolah yang terlanjur meminta iuran untuk mengembalikan uang tersebut.
"Bilamana ada yang terlanjur membayar maka harus dikembalikan kepada orangtua siswa," kata dia.
Baca juga: Sederet Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi, Tak Makan 2 Hari, Jual HP Rp 10.000, dan Nekat Mencuri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.