Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Perempuan di Palembang, Ini Rencana Pelaku

Kompas.com - 10/07/2020, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Vanny Yulianita (16) yang ditemukan tewas dalam kamar penginapan di kawasan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (7/7/2020).

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka utama yakni FAT (18).

Ia ditangkap petugas pada Rabu (8/7/2020), saat melarikan diri ke Bengkulu usai membunuh korban.

Baca juga: Mencuri Bawang untuk Bayar Rapid Test

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, semula polisi menduga pelaku pembunuhan tersebut adalah D.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, D ternyata juga merupakan korban penipuan dari tersangka FAT.

"Ketika tersangka ini memesan kamar 204 di TKP, dia menggunakan identitas D. Belakangan diketahui ternyata D juga korban penipuan lowongan pekerjaan oleh tersangka," kata Anom di Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Data Sementara Klaster Secapa AD Bandung, 1.200 Orang Positif Covid-19

Anom mengatakan, modus yang digunakan oleh FAT yakni mencari para korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan.

Korban Vanny yang melihat iklan itu akhirnya masuk dalam perangkap pelaku.

FAT kemudian meminta korban untuk datang ke lokasi pembunuhan dengan modus untuk melakukan wawancara terkait pekerjaan.

"Ketika di sana, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban menolak sehingga langsung dijerat tersangka dengan menggunakan tali dan membuat korban tewas," ujar Anom.

Baca juga: Viral, Video Pengejaran dan Suara Tembakan Mirip Adegan Film

Usai membunuh korban, FAT sempat kebingungan untuk menyembunyikan tubuh korban.

Ia lalu pulang ke rumah mengambil koper dan kembali lagi ke penginapan.

Namun, tubuh korban ternyata tidak muat di dalam koper.

FAT akhirnya menyembunyikan jenazah korban di bawah kasur penginapan.

"Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban. Namun, motor korban akhirnya ia tinggalkan di kawasan Jalan 66 Palembang dan ditemukan warga," kata Anom.

Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com