Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Perempuan di Palembang, Ini Rencana Pelaku

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan tersangka utama yakni FAT (18).

Ia ditangkap petugas pada Rabu (8/7/2020), saat melarikan diri ke Bengkulu usai membunuh korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, semula polisi menduga pelaku pembunuhan tersebut adalah D.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, D ternyata juga merupakan korban penipuan dari tersangka FAT.

"Ketika tersangka ini memesan kamar 204 di TKP, dia menggunakan identitas D. Belakangan diketahui ternyata D juga korban penipuan lowongan pekerjaan oleh tersangka," kata Anom di Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2020).

Anom mengatakan, modus yang digunakan oleh FAT yakni mencari para korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan.

Korban Vanny yang melihat iklan itu akhirnya masuk dalam perangkap pelaku.

FAT kemudian meminta korban untuk datang ke lokasi pembunuhan dengan modus untuk melakukan wawancara terkait pekerjaan.

"Ketika di sana, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban menolak sehingga langsung dijerat tersangka dengan menggunakan tali dan membuat korban tewas," ujar Anom.


Usai membunuh korban, FAT sempat kebingungan untuk menyembunyikan tubuh korban.

Ia lalu pulang ke rumah mengambil koper dan kembali lagi ke penginapan.

Namun, tubuh korban ternyata tidak muat di dalam koper.

FAT akhirnya menyembunyikan jenazah korban di bawah kasur penginapan.

"Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban. Namun, motor korban akhirnya ia tinggalkan di kawasan Jalan 66 Palembang dan ditemukan warga," kata Anom.

Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/17111861/kasus-pembunuhan-perempuan-di-palembang-ini-rencana-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke