Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Izinkan Pertunjukan Musik Digelar, Khusus Indoor

Kompas.com - 06/07/2020, 07:10 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang terus berlanjut mulai 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemerintah Kota Semarang pun memberikan kelonggaran yakni mengizinkan penyelenggara pertunjukan musik atau event organizer untuk menggelar sebuah acara.

Namun, pada saat pelaksanaan acara tetap dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan sesuai penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PKM Semarang Berlanjut Tanpa Batas Waktu

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sepanjang pertunjukan tersebut dilakukan di dalam ruangan, acara tersebut boleh digelar.

"Sama seperti PKM jilid 4 saat pernikahan kita longgarkan, boleh kok tapi dibatasi cuma 50 orang saja. Jadi kalau acara musik selama sifatnya indoor silakan saja, misal acara di hotel kapasitas 1000 orang yang datang ya tetap 50 orang saja," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Sedangkan, untuk penyelenggaraan pertunjukan di luar ruangan, masih belum diberikan izin.

"Yang harus kita perhatikan ini adalah pertunjukan yang sifatnya outdoor karena izinya masih di kepolisian sampai hari ini belum ada instruksi untuk mengizinkan keramaian di outdoor" ungkapnya.

Baca juga: Mobil Dinas Wali Kota Semarang Kini Bisa Dipinjam Warga untuk Acara Pernikahan

Sebelumnya, PKM jilid 4 telah diberlakukan selama rentang waktu dua pekan pada 22 Juni hingga berakhir 5 Juli 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com