SEMARANG, KOMPAS.com - Peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang terus berlanjut mulai 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemerintah Kota Semarang pun memberikan kelonggaran yakni mengizinkan penyelenggara pertunjukan musik atau event organizer untuk menggelar sebuah acara.
Namun, pada saat pelaksanaan acara tetap dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan sesuai penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: PKM Semarang Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sepanjang pertunjukan tersebut dilakukan di dalam ruangan, acara tersebut boleh digelar.
"Sama seperti PKM jilid 4 saat pernikahan kita longgarkan, boleh kok tapi dibatasi cuma 50 orang saja. Jadi kalau acara musik selama sifatnya indoor silakan saja, misal acara di hotel kapasitas 1000 orang yang datang ya tetap 50 orang saja," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Sedangkan, untuk penyelenggaraan pertunjukan di luar ruangan, masih belum diberikan izin.
"Yang harus kita perhatikan ini adalah pertunjukan yang sifatnya outdoor karena izinya masih di kepolisian sampai hari ini belum ada instruksi untuk mengizinkan keramaian di outdoor" ungkapnya.
Baca juga: Mobil Dinas Wali Kota Semarang Kini Bisa Dipinjam Warga untuk Acara Pernikahan
Sebelumnya, PKM jilid 4 telah diberlakukan selama rentang waktu dua pekan pada 22 Juni hingga berakhir 5 Juli 2020.
Selama diberlakukannya PKM dalam beberapa tahap, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan beberapa kelonggaran namun dibatasi.
Di antaranya pada PKM jilid 4 di sektor pariwisata dibatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat dan tempat hiburan diizinkan kembali beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pada PKM jilid 3 di sektor pelaksanaan tempat ibadah hingga tempat olahraga dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jelang Berakhirnya PKM, Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup Kembali Dibuka
Pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan pernikahan dan pemakaman dengan pembatasan kapasitas untuk 50 orang.
Kendati demikian, Hendi berharap kelonggaran yang diberikan dapat diterapkan masyarakat secara bijak.
Terutama terkait protokol kesehatan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang beraktivitas.
"Meski hasilnya masih belum sesuai dengan keinginan dari Pemkot, sebenarnya harapan kami warga kemudian bisa memanfaatkan kelonggaran ini dengan bijak. SOP kesehatan tetap jadi prasyarat mutlak yang diperlukan saat beraktivitas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.