SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga rentang waktu yang belum bisa ditentukan.
Sebelumnya, PKM jilid 4 telah berlaku sejak dua pekan yang lalu yakni 22 Juni dan berakhir pada 5 Juli 2020.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan PKM akan diteruskan sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli TNI/Polri dan Pemkot Semarang dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: PKM Jilid 4 di Semarang, Tempat Hiburan dan Wisata Boleh Kembali Beroperasi
Namun, bedanya PKM kali ini diberlakukan tanpa adanya pembatasan periode tertentu.
"Perpanjangan perwal PKM berikutnya ini tanpa periode. Khususnya kalau ada hal-hal yang dirasa kemudian sangat mendesak untuk menyesuaikan PKM, misalnya kurva menurun kita bisa saja berhentikan," ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
"Tapi sebaliknya, kalau angkanya naik terus, kemungkinan PKM ini ditambahi beberapa pasal yang menuntut pengetatan PKM," sambungnya.
Terkait peningkatan kasus orang terinfeksi Covid-19 di Semarang, Hendi mengatakan hal itu terjadi karena ada tes massal yang digencarkan.
Baca juga: Pemkot Semarang Perpanjang PKM, Tempat Ibadah dan Olahraga Mulai Dibuka
Dari hasil pemeriksaan massal itu, Pemerintah Kota Semarang menemukan banyak kasus orang tanpa gejala.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.