SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga rentang waktu yang belum bisa ditentukan.
Sebelumnya, PKM jilid 4 telah berlaku sejak dua pekan yang lalu yakni 22 Juni dan berakhir pada 5 Juli 2020.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan PKM akan diteruskan sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli TNI/Polri dan Pemkot Semarang dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: PKM Jilid 4 di Semarang, Tempat Hiburan dan Wisata Boleh Kembali Beroperasi
Namun, bedanya PKM kali ini diberlakukan tanpa adanya pembatasan periode tertentu.
"Perpanjangan perwal PKM berikutnya ini tanpa periode. Khususnya kalau ada hal-hal yang dirasa kemudian sangat mendesak untuk menyesuaikan PKM, misalnya kurva menurun kita bisa saja berhentikan," ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
"Tapi sebaliknya, kalau angkanya naik terus, kemungkinan PKM ini ditambahi beberapa pasal yang menuntut pengetatan PKM," sambungnya.
Terkait peningkatan kasus orang terinfeksi Covid-19 di Semarang, Hendi mengatakan hal itu terjadi karena ada tes massal yang digencarkan.
Baca juga: Pemkot Semarang Perpanjang PKM, Tempat Ibadah dan Olahraga Mulai Dibuka
Dari hasil pemeriksaan massal itu, Pemerintah Kota Semarang menemukan banyak kasus orang tanpa gejala.