Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKM Diberlakukan, Pendatang Masuk Ambon Wajib Kantongi Surat Sehat

Kompas.com - 06/06/2020, 21:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dony Aprian

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memastikan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon akan mulai diberlakukan pada Senin (8/6/2020) pekan depan.

Penerapan PKM ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.

Untuk pembatasan pergerakan orang, kata Richard, pihaknya telah membentuk tim pengendali yang akan disiagakan di tiga titik perbatasan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi arus masuk orang ke Kota Ambon dari Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat yang berada di Pulau Ambon tapi secara administrasi merupakan wilayah Maluku Tengah.

“Pembatasan akan mulai dilakukan pada senin pekan depan, yang paling utaama itu pembatasan arus masuk tiga titik pantau yang pertama di Passo, kedua di Hunuth yang ketiga di Laha,” katanya kepada wartawan di Kantoir Wali Kota Ambon, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Berusia 84 Tahun, Nenek Ini Jadi Pasien Tertua yang Sembuh dari Covid-19 di Ambon

Selain memperketat kunjungan orang di tiga titik perbatasan melalui darat, tim yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan memantau secara ketat kunjungan orang melalui Bandara Pattimura dan seluruh pelabuhan di Kota Ambon.

“Semua itu akan dipantau tim pengendali secara ketat untuk arus masuk orang ke Ambon, begitu juga pintu masuk seperti bandara dan semua pelabuhan di Ambon,” katanya.

Sementara khusus untuk warga Kecamatan Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya maka wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan kelurahan.

“Termasuk bagi pedagang, harus ada surat keterangan dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Ambon. Pelajar juga harus punya surat keterangan dari dinas pendidikan,” katanya.

Baca juga: 18 Desa di Kota Ambon Masih Bebas dari Covid-19, Ini Penjelasannya

Sementara untuk ASN dan instansi vertikal yang hendak masuk ke Kota Ambon cukup menunjukkan kartu identitas diri.

“Ini akan dilaksanakan secara ketat oleh tim pengendali. Jadi setiap posko kurang lebih 12-15 orang dan mereka akan bertugas mulai dari jam 05.30 sampai 21.00 WIT selama 14 hari,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com