Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kredit Macet Bank NTT Melawan Saat Ditangkap Jaksa

Kompas.com - 29/06/2020, 22:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Tersangka merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 127.330.816.419," ungkap dia.

Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp 149 Miliar Ditangkap, 4 Masih Buron

Sebelum menangkap SS, lanjut Abdul, pihaknya telah menangkap tiga orang lainnya yakni IN, YRS dan SK.

"Saat ini masih tersisa tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap yakni LML, WK dan MR," ungkap Abdul.

Total kredit yang diajukan oleh tujuh orang itu sebesar Rp 149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127 miliar merupakan kredit macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com