Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kredit Macet Bank NTT Melawan Saat Ditangkap Jaksa

Kompas.com - 29/06/2020, 22:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS.

"Pelaku SS ini ditangkap di hotel, jalan Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur," ungkap Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020) petang.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

Abdul menuturkan, dalam proses penangkapan terjadi perlawanan.

Namun, dapat ditangani oleh penyidik kejaksaan. SS pun akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, SS dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.

Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 07.40 WIB, SS diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.

Pada pukul 10.10 Wita, SS dan tim penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 127.330.816.419," ungkap dia.

Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp 149 Miliar Ditangkap, 4 Masih Buron

Sebelum menangkap SS, lanjut Abdul, pihaknya telah menangkap tiga orang lainnya yakni IN, YRS dan SK.

"Saat ini masih tersisa tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap yakni LML, WK dan MR," ungkap Abdul.

Total kredit yang diajukan oleh tujuh orang itu sebesar Rp 149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127 miliar merupakan kredit macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com