Salin Artikel

Pelaku Kredit Macet Bank NTT Melawan Saat Ditangkap Jaksa

KUPANG, KOMPAS.com - Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS.

"Pelaku SS ini ditangkap di hotel, jalan Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur," ungkap Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020) petang.

Abdul menuturkan, dalam proses penangkapan terjadi perlawanan.

Namun, dapat ditangani oleh penyidik kejaksaan. SS pun akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, SS dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.

Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 07.40 WIB, SS diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.

Pada pukul 10.10 Wita, SS dan tim penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.


"Tersangka merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 127.330.816.419," ungkap dia.

Sebelum menangkap SS, lanjut Abdul, pihaknya telah menangkap tiga orang lainnya yakni IN, YRS dan SK.

"Saat ini masih tersisa tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap yakni LML, WK dan MR," ungkap Abdul.

Total kredit yang diajukan oleh tujuh orang itu sebesar Rp 149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127 miliar merupakan kredit macet.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/22460671/pelaku-kredit-macet-bank-ntt-melawan-saat-ditangkap-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke