Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Massal di 4 Pasar Tradisional Jayapura, Sementara 430 Orang Positif Covid-19

Kompas.com - 23/06/2020, 10:42 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sehingga, Pemkot Jayapura mengeluarkan kebijakan karantina mandiri bagi pasien positif Covid-19 yang tak bergejala.

"Yang tidak tertampung di rumah sakit dan Hotel Sahid terpaksa kita minta karantina mandiri sambil menunggu tempatnya tersedia," kata Rustan.

Baca juga: Seorang Tenaga Medis yang Dinyatakan Positif Tularkan Covid-19 ke 14 Keluarganya

Hingga Senin (22/6/2020), total 742 kasus positif virus corona baru atau Covid-19 di Kota Jayapura.

Dari jumlah tersebut, 452 pasien masih dirawat, 281 orang sembuh, dan sembilan meninggal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Nyoman Sri Hartari menjelaskan, kebijakan rapid test massal di pasar tradisional berawal dari temuan 10 pedagang ikan keliling yang dinyatakan positif Covid-19.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional, Pengawasan Aktivitas Perlu Diperketat

Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com