Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa Surat Rapid Test, 104 Penumpang Ditolak Naik Kereta Api

Kompas.com - 13/06/2020, 19:40 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember sudah mulai beroperasi selama dua hari.

Empat kereta tetap beroperasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Ada 104 penumpang yang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukan keterangan sehat.

Vice Presiden KAI Daops 9 Agus Barkah Nugraha mengatakan, jumlah penumpang kereta api pada hari pertama beroperasi sebanyak 103 orang.

Baca juga: Hasil Rapid Test Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Marah Datangi Tempat Karantina

Kemudian, ada 71 penumpang yang tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA.

Pada hari kedua, yakni Sabatu (13/6/2020), kereta api membawa 124 penumpang hingga pukul 17.00 WIB.

Ada 33 penumpang yang ditolak untuk melakukan perjalanan.

“Mereka tidak bisa menunjukkan surat dokumen kesehatan yang telah disyaratkan,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kereta api sendiri memberikan syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau puskesmas.

Surat keterangan tersebut berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Baca juga: Alasan Takut, Hanya 5 Orang Ikut Rapid Test Massal Dishub Salatiga

Namun, tak semua penumpang mematuhi aturan tersebut.

Akibatnya, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Agus menambahkan, jumlah penumpang kereta api terus meningkat dibandingkan hari pertama, yakni naik sebesar 17 persen.

Secara keseluruhan, PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut 227 penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com