Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis ke Pangandaran, Bawa Hasil Rapid Test atau Dipaksa Pulang

Kompas.com - 13/06/2020, 07:53 WIB
Candra Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah membuka destinasi wisata di wilayahnya sejak Jumat (5/6/2020).

Namun wisatawan tidak bisa begitu saja masuk dan berwisata di Pangandaran, ada syaratnya.

Mereka diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari instansi setempat. Bahkan surat keterangan sehat itu wajib disertai dengan hasil rapid test terbaru.

Baca juga: Liburan Saat New Normal, Jangan Lupa ke Pantai Pangandaran

Bila tidak membawa rapid test, wisatawan siap-siap gigit jari tak bisa menikmati keindahan alam Pangandaran. Mereka akan diminta putar balik dan pulang ke tempat asal.

Bagi turis yang tetap ingin berwisata, Pemkab Pangandaran menyiapkan rapid test.

Mereka harus membayar Rp 200 ribu untuk mendapatkan rapid test dan surat keterangan sehat tersebut.

Tempat rapid test ini berada di Tourism Information Center (TIC) Kabupaten Pangandaran. Lokasinya ada di seberang Bundaran Marlin, Pangandaran.

"Jika tak ada (surat sehat dan rapid test) disuruh pulang. Kalau maksa masuk kami dari Pemda siapkan alat rapid. Semua turis wajib bawa rapid," jelas Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Yani Ahmad Marzuki saat dikonfirmasi Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: New Normal di Pangandaran, Hotel Dilarang Prasmanan dan Tak Terima Tamu Luar Jabar

Pihaknya memeriksa setiap pendatang yang memasuki wilayah Pangandaran. Ada lima check point yang siaga 24 jam di perbatasan masuk Kabupaten Pangandaran.

"Kita ada check point di perbatasan, dan di toll gate (gerbang masuk destinasi Pantai Pangandaran)," jelas Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com