Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap untuk Sopir Angkot di Kota Ambon Tetap Diberlakukan

Kompas.com - 06/06/2020, 21:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dony Aprian

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan pemberlakukan sistem ganjil genap untuk angkutan kota (angkot) di Kota Ambon tetap diberlakukan.

Pernyataan itu disampaikan Richard menanggapi aksi demo ratusan sopir angkot di DPRD Kota Ambon yang menuntut agar sistem ganjil genap dicabut karena merugikan para sopir.

“Oh nggak  tetap akan diberlakukan sistem ganjil genap,” tegas Richard kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: 33 Pasien Positif Covid-19 di Madiun, 18 di Antaranya Sembuh

Selain memberlakukan sistem ganjil genap, Pemerintah Kota Ambon juga memberlakukan ketentuan bagi setiap angkot untuk mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen.

Kebijakan itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 di Kota Ambon.

Pemberlakukan kegiatan masyarakat Kota Ambon sendiri akan mulai diterapkan pada Sabtu (6/6/2020) pekan depan.

“Jadi tetap dilakukan juga protokol kesehatan, untuk angkutan masimal 50 persen baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Jadi kalau misalnya mobil jenis sedan itu muat lima penumpang jadinya hanya tiga, sedangkan mobil tipe MPV yang muat 8 penumpang, cuma bisa muat 4 orang,” ungkapnya.

Baca juga: PKM Diberlakukan, Pendatang Masuk Ambon Wajib Kantongi Surat Sehat


Khusus untuk angkutan ojek, kata Richard, para penumpang harus menyiapkan sendiri helm atau pelindung kepala.

“Kami imbau penumpangnya itu bawa helm sendiri jadi tidak boleh lagi pakai helm yang disiapkan tukang ojek. Kita juga ada upayakan agar ada pembatas di belakang tukang ojek dengan penumpang,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com