Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA, Kapendam Pattimura: Sedang Diproses Hukum

Kompas.com - 04/06/2020, 15:52 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Sebab, kata Jansen, TNI tak akan melindungi anggotanya yang berbuat kesalahan.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kakak korban pengeroyokan, Elson Tiator mengatakan, pelaku utama dalam kasus tersebut diduga berinisial M (48) yang menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang, Maluku Barat Dayat.

Menurut Elson, pengeroyokan terjadi karena masalah asmara. Pelaku dan korban berpacaran dengan perempuan yang sama, berinisial MS (17).

Karena cemburu, M mengajak dua anggota TNI lain yang bertugas di tambang emas di wilayah tersebut untuk mengeroyok AS.

Baca juga: Karena Masalah Asmara, 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA Sampai Babak Belur

Awalnya, pelaku membawa AS ke depan rumah MS. Mereka lalu mengeroyok AS di depan rumah perempuan tersebut.

"Setelah itu korban diseret lalu dibawa lagi ke barak perusahan," kata Elson.

Tiba di barak perusahaan, tiga anggota TNI itu kembali menganiaya korban.

"Lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson.

Elson berharap Koramil Tiakur dan Pomdam XVI Pattimura menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku bisa segera diproses,” katanya.

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com