DENPASAR, KOMPAS.com - Pemkot Denpasar akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 15 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.
Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat. Penerapan PKM itu akan dievaluasi setiap minggu.
Menurutnya, desa adat dinilai lebih efektif memberi kesadaran kesehatan dan waspada Covid-19 kepada warganya.
Nantinya, desa adat diberi kewenangan mengedukasi, pencegahan hingga sanksi adat mengenai penyebaran virus corona.
"Dalam PKM ini bagaimana caranya memutus, mencegah dan membuat bagaimana membuat wilayah yang merah dan kuning menjadi wilayah hijau," kata Dharmawijaya di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/5/2020).
Kebijakan ini diterbitkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing.
Baca juga: Sempat 4 Hari Nihil, Pemkot Denpasar Umumkan 5 Kasus Positif Covid-19 Baru
Pemkot Denpasar juga melihat banyak warga yang tak mengeluarkan masker saat keluar rumah.
Penerapan PKM juga mengatur kegiatan warga, seperti bekerja, belajar, beribadah, dari rumah.
Lalu, pengawasan perbatasan, mengawasi pendatang yang masuk ke Kota Denpasar, penggunaan masker, termasuk pembatasan kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional, dan usaha lain.
PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, dan pencabutan izin.
Pemkot Denpasar akan mendirikan delapan pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar untuk mengawasi pendatang.