Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Mulai Berlaku 15 Mei 2020

Kompas.com - 13/05/2020, 21:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemkot Denpasar akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 15 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat. Penerapan PKM itu akan dievaluasi setiap minggu.

Menurutnya, desa adat dinilai lebih efektif memberi kesadaran kesehatan dan waspada Covid-19 kepada warganya.

Nantinya, desa adat diberi kewenangan mengedukasi, pencegahan hingga sanksi adat mengenai penyebaran virus corona.

"Dalam PKM ini bagaimana caranya memutus, mencegah dan membuat bagaimana membuat wilayah yang merah dan kuning menjadi wilayah hijau," kata Dharmawijaya di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/5/2020).

Kebijakan ini diterbitkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing.

Baca juga: Sempat 4 Hari Nihil, Pemkot Denpasar Umumkan 5 Kasus Positif Covid-19 Baru

Pemkot Denpasar juga melihat banyak warga yang tak mengeluarkan masker saat keluar rumah. 

Penerapan PKM juga mengatur kegiatan warga, seperti bekerja, belajar, beribadah, dari rumah.

Lalu, pengawasan perbatasan, mengawasi pendatang yang masuk ke Kota Denpasar, penggunaan masker, termasuk pembatasan kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional, dan usaha lain.

PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, dan pencabutan izin.

Pemkot Denpasar akan mendirikan delapan pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar untuk mengawasi pendatang.

 

Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, setiap pos dijaga 228 personel gabungan dari Polri, TNI, dan pecalang.

Warga yang keluar masuk Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja. Lalu, masyarakat diwajibkan memakai masker.

Mereka yang tak melengkapi peraturan di atas tak diizinkan masuk.

"Kalau yang pekerja rutin cukup dari surat perusahaan yang ada di Denpasar. Di Denpasar, perusahaan menerangkan yang bersangkutan benar di Denpasar bekerja," katanya.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pariwisata Bali Rugi Rp 9,7 Triliun Tiap Bulan

Petugas di pos pemeriksaan itu akan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk Kota Denpasar. Selain itu, dilakukan rapid test virus corona secara acak. Mereka yang reaktif akan dikarantina.

Sebanyak 62 kasus positif Covid-19 tercatat di Denpasar. Sebanyak 48 sembuh, dua meninggal, dan 12 pasien masih dirawat.

Sampai saat ini hasil tracing tim di Kota Denpasar terdapat 369 orang tanpa gejala (OTG), 290 orang dalam pemantauan (ODP), dan 43 pasien dalam pengawasan (PDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com