Diketahui selama PSBB Tarakan, toko- toko sembako termasuk supermarket dan minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 Wita dan toko non sembako hanya sampai sore pukul 15.00 Wita.
Warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker.
Ojek online dilarang mengangkut penumpang hingga larangan masuk orang luar di Kota Tarakan baik melalui jalur laut, darat dan udara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.