Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi 15 Hari PSBB Tarakan, Pelanggaran Terbanyak di Pelabuhan

Kompas.com - 10/05/2020, 07:56 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tarakan, Kalimantan Utara, sudah berjalan 15 hari sejak diberlakukan Minggu, (26/4/2020).

Sepanjang itu, Pemkot Tarakan terus mengevaluasi efektivitas penerapan sejumlah aturan baru selama PSBB guna menekan penyebaran Covid-19.

Pelanggaran terbanyak ditemukan di akses masuk jalur laut di Pelabuhan Tengkayu Tarakan.

“Masih ada juga satu atau dua speedboat yang mencoba mengelabui petugas masuk (Tarakan) malam hari,” ungkap Wali Kota Tarakan Khairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: PSBB Tarakan, ASN dan Legislator Mondar-mandir Lewat Jalur Tikus

Padahal, kata Khairul, semua akses laut dilarang membawa penumpang selama PSBB.

Karena itu, siapapun yang masuk wilayah Tarakan langsung dikarantina 14 hari.

“Penumpangnya kadang ada 10 sampai 16 orang yang kita karantina,” tutur dia.

Sebagai bahan evaluasi, pihaknya berencana memberi sanksi tegas kepada para motoris yang sengaja membawa penumpang masuk ke Tarakan.

“Sudah tahu enggak boleh bawa penumpang selama PSBB, mereka tetap bawa. Menurut saya, pihak motoris juga harus diberi sanksi,” tegas dia.

Selain jalur laut, larangan penggunaan masker di luar rumah belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Baca juga: PSBB di Tarakan, Pedagang Tak Taat Jam Buka Tutup Disemprot Mobil Pemadam Kebakaran

Petugas menjaring setidaknya 40 orang dalam sehari tak menggunakan masker saat keluar rumah.

Kemudian, terdapat pelanggaran jam buka tutup toko sembako maupun non sembako.

“Masih ada satu dua yang belum patuh. Kami semprot pakai mobil pemadam,” jelas dia.

Meski demikian, kata Khairul, secara keseluruhan penerapan PSBB sudah berjalan efektif. Hanya butuh pengawasan yang lebih intens.

Karena itu, Khairul memperpanjang PSBB ini hingga 30 Mei mendatang.

Diketahui selama PSBB Tarakan, toko- toko sembako termasuk supermarket dan minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 Wita dan toko non sembako hanya sampai sore pukul 15.00 Wita.

Warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker.

Ojek online dilarang mengangkut penumpang hingga larangan masuk orang luar di Kota Tarakan baik melalui jalur laut, darat dan udara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com