Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Tarakan, Pedagang Tak Taat Jam Buka Tutup Disemprot Mobil Pemadam Kebakaran

Kompas.com - 04/05/2020, 22:28 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tarakan menegaskan akan menyemprot para pedagang yang tak tertib jam buka tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mobil pemadam kebakaran.

Wali Kota Tarakan dr Khairul mengatakan, kebijakan itu sudah sudah diberlakukan beberapa hari lalu, seiring beberapa pedagang tak mengindahkan upaya persuasif.

“Mulai kemarin, Sabtu (2/5/2020) kita berlakukan setelah upaya persuasif yang selama beberapa hari kita lakukan tapi masih ada yang melanggar,” ungkap Khairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Pedagang di Tarakan Tak Patuh Aturan PSBB, Wali Kota Ancam Cabut Izin Usaha

Khairul menegaskan, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran Tarakan, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan patroli rutin.

“Mereka sudah patroli keliling Kota Tarakan, sejak Sabtu (2/5/2020) malam. Jika menemukan warung yang buka melewati jam buka disemprot air,” ungkap Khairul.

Sebagai informasi, sejak Tarakan memberlakukan PSBB, Minggu (26/4/2020), toko- toko sembako termasuk supermarket dan minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 Wita dan toko non sembako hanya sampai sore pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Seorang Dokter RSUD Tarakan Kaltara Positif Terjangkit Virus Corona

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang pelaksaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tarakan.

Meski demikian, ketentuan jam buka tutup tersebut masih banyak yang melanggar.

Sebelum diambil langkah tegas penyemprotan, kata Khairul, pihaknya sudah memberi pengumuman keliling ke semua kecamatan terkait ketentuan PSBB.

Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat bisa menyadari imbauan dan ketentuan selama PSBB guna menekan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com