Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang di Tarakan Tak Patuh Aturan PSBB, Wali Kota Ancam Cabut Izin Usaha

Kompas.com - 04/05/2020, 08:03 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang di Tarakan, Kalimantan Utara, dilaporkan tidak taat dengan aturan jam buka tutup selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Toko-toko, warung, cafe dan restoran masih ada yang belum mengikuti ketentuan jam buka dan tutup,” ungkap Wali Kota Tarakan Khairul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Padahal sejak PSBB berlaku, Minggu (26/4/2020), toko- toko sembako hanya diperbolehkan buka sampai 20.00 Wita dan toko non-Sembako hanya buka sampai 15.00 Wita.

Baca juga: Seorang Dokter RSUD Tarakan Kaltara Positif Terjangkit Virus Corona

Selain itu, ditemukan masih banyak warga yang makan ditempat. Padahal selama PSBB harusnya take away atau bungkus dibawa pulang.

Untuk tahap peringatan Satpol PP mengambil tindakan menertibkan paksa dengan mengambil kursi dan meja pedagang.

“Jika berlanjut akan kita cabut SIUP,” tegas Khairul.

Khairul juga menilai pembatasan pergerakan keluar masuk antar wilayah belum tertib.

“Di pembatasan jalur laut masih ada juga upaya yang terus menerus untuk melanggar dan meminta agar jalur laut ini dibuka,” terang dia.

Baca juga: Hari Ketiga PSBB di Tarakan, Masih Banyak Tempat Usaha Tak Tertib Jam Buka

Karena itu, Khairul mengambil langkah mengkarantina semua masyarakat dari kabupaten lain yang nekat memasuki Tarakan selama PSBB.

“Kita karantina mereka selama 14 hari, sudah ada beberapa yang dikarantina walaupun jumlahnya sedikit,” terang dia.

Begitu pula, kata Khairul, bagi yang siapapun yang memaksakan kegiatan pengumpulan orang di rumah-rumah ibadah atau di tempat publik akan dikarantina selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com