Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Sanksi Selama PSBB Berlaku di Kota Tarakan

Kompas.com - 21/04/2020, 12:20 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, siap memberlakukan sejumlah aturan baru setelah usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterima Kementerian Kesehatan, Senin (20/4/2020).

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan dengan diterimanya usulan PSBB, pemerintah lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan atas aturan tersebut.

“Sebelumnya kami sudah terapkan sejumlah aturan terkait penanganan Covid-19. Dengan adanya PSBB kita akan perluas lagi dan sistem kontrol diperkuat," ungkap dr Khairul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkot Tarakan melalui PSBB:

1. Semua Kapal Pelni dari dan menuju Tarakan tidak diperkenankan membawa penumpang kecuali barang.

Pemkot Tarakan sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan, disetujui dan telah diberlakukan sejak 6 April 2020.

2. Semua Kapal Feri dari dan ke Tarakan tidak diperbolehkan membawa penumpang, kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Baca juga: Cerita Wali Kota Tarakan Soal Anaknya yang Nyaris Terjebak di China Saat Corona Mewabah

Kapal Feri hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan besar bermuatan bahan pokok beserta sopir dan kernet.

Pemkot sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan sudah diberlakukan sejak 9 April 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com