Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Langgar PSBB di Makassar

Kompas.com - 21/04/2020, 12:20 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Terdapat beberapa Undang-Undang yang menjadi dasar Perwali PSBB Kota Makassar diterbitkan.

Baca juga: Ini Poin Penting PSBB di Makassar, Uji Coba Dimulai Selasa

Iqbal Suhaeb mengatakan, Perwali PSBB di Kota Makassar sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah.

Selama penerapan PSBB, kata dia, petugas di lapangan akan ada pemberian sanksi pidana kepada pelanggar.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” katanya.

Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancama hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.

Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, pemerintah terus sosialisasi tentang penyebaran virus Covid-19.

“Kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Warga yang tak dapat bantuan bisa menghubungi call center, dan petugas dinas sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Akan Beri Sanksi Pidana Warga Pelanggar Aturan PSBB di Makassar

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), mulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020).

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.

Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.

Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com