Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Sanksi Selama PSBB Berlaku di Kota Tarakan

Kompas.com - 21/04/2020, 12:20 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Terapkan sanksi dan penindakan

Selama penerapan aturan tersebut tim gabungan dari TNI/Polri dibantu Satpol PP Tarakan dan unsur lainnya melakukan patroli rutin.
Petugas, kata Khairul akan menyisir ke seluruh penjuru kota memastikan PSBB ini bisa berjalan maksimal.

“Jika ada melanggar kita tindak bahkan dengan upaya paksa," tegas Khairul.

Sebelum ada PSBB pengawasan hanya berupa imbauan sehingga banyak yang tidak disiplin.

“Jadi PSBB ini jadi amunisi atau senjata buat menindak,” kata Khairul.
Untuk sanksi beragam. Pelanggaran jenis ringan akan diberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah.

“Misalnya ditegur enggak turut. Kalau pelaku usaha, kita cabut izin usahanya,” tegas Khairul.

Sementara, jenis pelanggaran berat membahayakan orang banyak, bisa pakai indikasi pidana sebagaimana UU Kesehatan.

“Tapi itu ranah polisi,” ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com