SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.
Kesepakatan itu diambil usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menggelar rapat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020) siang.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan pada Minggu (10/5/2020).
"Kami tadi sudah rapatkan dan kami sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
Khofifah menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan ini diambil, salah satunya kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.
"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," ujar Khofifah.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat.
Baca juga: Cegah Kejadian Seperti Surabaya, Pemkot Rapid Test Karyawan Sampoerna Malang
Doubling time dianggap sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya.
Kemudian, angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 persen per 100.000 penduduk.