Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah Ajukan Usulan ke Kemenkes

Kompas.com - 09/05/2020, 18:55 WIB
Ghinan Salman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.

Kesepakatan itu diambil usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menggelar rapat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan pada Minggu (10/5/2020).

"Kami tadi sudah rapatkan dan kami sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

Khofifah menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan ini diambil, salah satunya kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.

"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," ujar Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat.

Baca juga: Cegah Kejadian Seperti Surabaya, Pemkot Rapid Test Karyawan Sampoerna Malang

Doubling time dianggap sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya.

Kemudian, angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 persen per 100.000 penduduk.

 

Pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

"Case fatality rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata Khofifah.

Selain itu, dalam kajian epidemiologi terdapat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 di Malang Raya.

Baca juga: Tambah 10 Kasus Positif Corona di Malang Raya, Sebagian Besar Transmisi Lokal

Di Kabupaten Malang, kata Khofifah, tercatat ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19.

Kemudian, untuk Kota Malang sudah ada empat dari lima kecamatan yang masuk zona merah.

Sedangkan untuk Kota Batu, ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," kata Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com