Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penindakan PSBB Surabaya Berlaku, Satpol PP Razia Warung dan Mall

Kompas.com - 02/05/2020, 07:26 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya telah memasuki masa penindakan.

Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mall yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB.

Patroli juga menyasar tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya, serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM, dan juga rusun), serta kawasan transportasi dan mobilitas penduduk.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penindakan dilakukan karena masih banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya.

"Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Oh posisi saya tdak termasuk dalam pengecualian Perwali no 16, jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya, setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu," kata Irvan dikonfirmasi Jumat (1/5/2020) malam.

Baca juga: Mengungkap Fakta Wabah Corona Melanda Pabrik Sampoerna di Surabaya

Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.

"Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah. Kita paksa untuk tutup," ujar dia.

Adapun penindakan tertulis dilakukan di sejumlah warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya- Dharmawangsa.

Kemudian, berlanjut ke Jalan Embong Malang-Blauran-Praban.

Baca juga: Hari Ketiga PSBB Surabaya, Jalan Raya Mastrip Sempat Macet 2 Km

Teguran tertulis

Di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan.

Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan di World Trade Center (WTC). Di tempat tersebut, mereka berkomunikasi dengan pihak manajemen yang nantinya akan dilanjutkan kepada tenan-tenannya.

Lalu, aparat penegak perda itu bergeser menuju mal Plaza Surabaya. Tenant-tenant yang masih buka diberi sosialisasi dan langsung diminta untuk tutup.

Namun, lanjut Irvan, sebagian besar tenant di mal Plaza Surabaya itu sudah banyak yang tutup karena kesadarannya akan PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya.

Baca juga: Pabrik Sampoerna Surabaya Ditutup Setelah 2 Karyawan Positif Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com