Salin Artikel

Masa Penindakan PSBB Surabaya Berlaku, Satpol PP Razia Warung dan Mall

Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mall yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB.

Patroli juga menyasar tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya, serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM, dan juga rusun), serta kawasan transportasi dan mobilitas penduduk.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penindakan dilakukan karena masih banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya.

"Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Oh posisi saya tdak termasuk dalam pengecualian Perwali no 16, jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya, setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu," kata Irvan dikonfirmasi Jumat (1/5/2020) malam.

Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.

"Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah. Kita paksa untuk tutup," ujar dia.

Adapun penindakan tertulis dilakukan di sejumlah warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya- Dharmawangsa.

Kemudian, berlanjut ke Jalan Embong Malang-Blauran-Praban.

Teguran tertulis

Di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan.

Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan di World Trade Center (WTC). Di tempat tersebut, mereka berkomunikasi dengan pihak manajemen yang nantinya akan dilanjutkan kepada tenan-tenannya.

Lalu, aparat penegak perda itu bergeser menuju mal Plaza Surabaya. Tenant-tenant yang masih buka diberi sosialisasi dan langsung diminta untuk tutup.

Namun, lanjut Irvan, sebagian besar tenant di mal Plaza Surabaya itu sudah banyak yang tutup karena kesadarannya akan PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya.


Ada yang bandel tetap buka

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mall.

Karena itu, patroli yang dilakukan saat ini sebenarnya untuk memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati seluruhnya atau tidak.

"Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka, sehingga kami turun sekarang untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis," ujar Wiwiek.

Dari pantauan di mall Plaza Surabaya, kata dia, memang yang masih banyak tenan buka, seperti toko arloji, handphone dan juga perhiasan. Mereka pun diberi surat teguran tertulis.

"Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali," kata dia.

Pengawasan check point diperketat

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru mengatakan di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya, dishub dan kepolisian semakin memperketat pengawasannya.

Apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran oleh pihak kepolisian. 

"Selain surat teguran, banyak pula yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya. Alhamdulillah sudah banyak pula yang sadar," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/02/07262751/masa-penindakan-psbb-surabaya-berlaku-satpol-pp-razia-warung-dan-mall

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke