Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Bupati Sumedang soal Pembagian Bantuan Sosial

Kompas.com - 29/04/2020, 07:58 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menilai, masalah penolakan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu diluruskan.

Dony menuturkan, penolakan warga terhadap bantuan sosial dari Gubernur Jawa Barat terjadi karena salah paham.

"Saya melihat ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak berkelanjutan," ujar Dony kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2020) malam.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Sumedang Bertambah

Menurut Dony, hal yang perlu diluruskan yaitu, penerima bantuan sosial dari Pemprov Jabar terdiri dari dua kelompok besar.

Adapun dua kelompok tersebut yakni warga yang termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan non-DTKS.

Dony menyebutkan, dari kelompok DTKS, data nama penerima bantuan sudah ada sejak beberapa tahun lalu, bukan data yang baru-baru ini diajukan.

"Ini penting untuk diketahui warga dan pengurus, sehingga tidak muncul pernyataan yang diusulkan sekian, yang diterima sekian," tutur Dony.

Baca juga: Polemik Bansos Pemprov Jabar, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Dengan begitu, kelompok DTKS adalah warga yang mendapatkan bantuan sejak lama.

Mereka termasuk ke dalam kelompok yang kesejahteraannya dibantu selama ini oleh pemerintah.

"Mereka sudah menerima PKH, sembako secara rutin," tutur Dony.

Selanjutnya,  adalah kelompok yang saat ini termasuk ke dalam kelompok baru yang kemudian dikenal dengan warga miskin baru (Misbar) akibat terdampak Covid-19.

"Kelompok ini yang disebut dengan kelompok non-DTKS. Mereka diusulkan oleh RT dan RW, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah," sebut Dony.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com