Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Bupati Sumedang soal Pembagian Bantuan Sosial

Dony menuturkan, penolakan warga terhadap bantuan sosial dari Gubernur Jawa Barat terjadi karena salah paham.

"Saya melihat ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak berkelanjutan," ujar Dony kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2020) malam.

Menurut Dony, hal yang perlu diluruskan yaitu, penerima bantuan sosial dari Pemprov Jabar terdiri dari dua kelompok besar.

Adapun dua kelompok tersebut yakni warga yang termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan non-DTKS.

Dony menyebutkan, dari kelompok DTKS, data nama penerima bantuan sudah ada sejak beberapa tahun lalu, bukan data yang baru-baru ini diajukan.

"Ini penting untuk diketahui warga dan pengurus, sehingga tidak muncul pernyataan yang diusulkan sekian, yang diterima sekian," tutur Dony.

Dengan begitu, kelompok DTKS adalah warga yang mendapatkan bantuan sejak lama.

Mereka termasuk ke dalam kelompok yang kesejahteraannya dibantu selama ini oleh pemerintah.

"Mereka sudah menerima PKH, sembako secara rutin," tutur Dony.

Selanjutnya,  adalah kelompok yang saat ini termasuk ke dalam kelompok baru yang kemudian dikenal dengan warga miskin baru (Misbar) akibat terdampak Covid-19.

"Kelompok ini yang disebut dengan kelompok non-DTKS. Mereka diusulkan oleh RT dan RW, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah," sebut Dony.


Dony menyebutkan, di hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat, proses ini belum selesai.

"Alhamdulillah, Sumedang menjadi kabupaten pertama yang berhasil menyelesaikan proses ini," kata Dony.

Dony mengatakan, kelompok non-DTKS ini akan menerima bantuan dari empat pintu.

Keempatnya yakni bantuan sosial dari pemerintah pusat, dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan dari dana desa.

Dony mengatakan, dengan selesainya proses verifikasi dan validasi, maka Sumedang akan segera mendistribusikan bansos ini kepada warga.

Teknisnya akan dibuat jadwal agar warga dapat segera mendapatkan bantuan, tapi tetap menjaga kesehatan.

Dony menambahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menerima data sebanyak 156.025 kepala keluarga (KK) dari seluruh RT dan RW se-Kabupaten Sumedang.

Data ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Setelah diverifikasi, jumlahnya hanya sekitar 128.000 KK saja yang berhak menerima.

Sebagian dari mereka tidak memiliki kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK), bahkan ada yang dobel data.

Setelah itu, hasil verifikasi Disdukcapil ini kemudian disinkronisasi dengan Dinas Sosial, agar tidak terjadi irisan.

Setelah diverifikasi, ternyata hanya 101.000 saja yang termasuk non-DTKS, sementara sisanya termasuk penerima bansos DTKS.

Berdasarkan data ini, kembali dilakukan verifikasi dan validasi dengan Sapa Warga (alat komunikasi android yang dimiliki RW se-Kabupaten Sumedang, pemberian Gubernur Jawa Barat).

“Melalui aplikasi Sapa Warga ini, kami berhasil melakukan verifikasi dan validasi seluruh data yang ada. Bahkan muncul usulan manual yang masih harus dipadankan dengan data Disdukcapil, karena tanpa NIK dan NIK yang invalid," ujar Dony.

Pada akhirnya, data final penerima bantuan non-DTKS tervalidasi sebanyak 128.480 KK.

Menurut Dony, mereka ini yang akan menerima bantuan dari empat pintu tersebut.

"Tapi, jika ada warga yang masih belum terdaftar, bisa segera menyampaikannya melalui RT, RW, atau melalui aplikasi pikobar. Warga juga boleh mendaftarkan tetangganya, agar semuanya saling membantu," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/07582621/penjelasan-lengkap-bupati-sumedang-soal-pembagian-bantuan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke