Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkot Ambon Ajukan PSBB, Butuh Landasan Hukum Tindak Tegas Pelanggar

Kompas.com - 28/04/2020, 21:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Richard menjelaskan alasan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon. Salah satunya, ditetapkannya ambon sebagai zona merah virus corona oleh Kementerian Kesehatan.

Kota Ambon dinilai sangat berisiko karena wilayahnya yang kecil dan padat.

Menurutnya, usulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka pun sepakat mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat.

“Belum lagi keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis sehingga rapat bersama Pemprov Maluku kemarin, kita putuskan untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB di Ambon,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Mulai 1 Mei, Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Ditindak

Richard paham, kasus positif corona di Kota Ambon masih sedikit dibanding daerah lain.

Tapi, belakangan terdapat kasus penularan lokal di Ambon.

“Kalau awalnya itu Covid-19 ini masuk ke Ambon lewat orang dari luar kini penularannya sudah lewat keluarga dan tetangga, dan saat ini sudah ada klaster ketiga di Ambon,” ungkapnya.

Pemkot Ambon telah mengkaji sejumlah persiapan dan pelaksanan teknis PSBB di wilayah itu.

Sejauh ini, kata Richard, pelaksanaan pemabtasan sosial berskala regional (PSBR) telah dilakukan di Ambon. Tapi, kebijakan itu dinilai belum optimal memutus penyebaran virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com