Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkot Ambon Ajukan PSBB, Butuh Landasan Hukum Tindak Tegas Pelanggar

Kompas.com - 28/04/2020, 21:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Richard menjelaskan alasan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon. Salah satunya, ditetapkannya ambon sebagai zona merah virus corona oleh Kementerian Kesehatan.

Kota Ambon dinilai sangat berisiko karena wilayahnya yang kecil dan padat.

Menurutnya, usulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka pun sepakat mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat.

“Belum lagi keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis sehingga rapat bersama Pemprov Maluku kemarin, kita putuskan untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB di Ambon,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Mulai 1 Mei, Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Ditindak

Richard paham, kasus positif corona di Kota Ambon masih sedikit dibanding daerah lain.

Tapi, belakangan terdapat kasus penularan lokal di Ambon.

“Kalau awalnya itu Covid-19 ini masuk ke Ambon lewat orang dari luar kini penularannya sudah lewat keluarga dan tetangga, dan saat ini sudah ada klaster ketiga di Ambon,” ungkapnya.

Pemkot Ambon telah mengkaji sejumlah persiapan dan pelaksanan teknis PSBB di wilayah itu.

Sejauh ini, kata Richard, pelaksanaan pemabtasan sosial berskala regional (PSBR) telah dilakukan di Ambon. Tapi, kebijakan itu dinilai belum optimal memutus penyebaran virus corona.

 

Dalam penerapan PSBR, pemerintah dan aparat penegak hukum tak memiliki wewenang untuk menindak tegas warga yang melanggar.

“Kalau PSBB ini jelas ada dasar hukumnya, contoh kemarin ada warga yang tidak pakai masker di jalan tapi tidak bisa tindak oleh aparat karena hanya berupa imbauan, nah kalau PSBB ini dasar hukumnya ada jadi aparat bisa punya kewenangan untuk ambil tindakan tegas sehingga kita bisa memutus penyebaran virus ini,” ungkapnya.

Menurut Richard, pemberlakuan PSBB tak berarti melarang seluruh aktivitas warga. Sejumlah kantor pemerintah dan usaha yang bersifat strategis tetap diizinkan buka.

“Kalau kantor-kantor strategis tetap dibuka seperti bank, PLN dan lain cuma dibatasi, kalau keluar untuk beli sembako juga tidak apa-apa, beda kalau berkumpul dan pergi ke warung kopi,” katanya.

Baca juga: Update Corona di Maluku: Total 23 Kasus Positif, Maluku Barat Daya Masih Zona Hijau

Hingga saat ini, terdapat 16 kasus positif corona di Kota Ambon. sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 10 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 40 orang.

“Kita juga menunggu uji swab bagi 16 orang yang sebelumnya positif berdasarkan hasil rapid test,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com