Dalam penerapan PSBR, pemerintah dan aparat penegak hukum tak memiliki wewenang untuk menindak tegas warga yang melanggar.
“Kalau PSBB ini jelas ada dasar hukumnya, contoh kemarin ada warga yang tidak pakai masker di jalan tapi tidak bisa tindak oleh aparat karena hanya berupa imbauan, nah kalau PSBB ini dasar hukumnya ada jadi aparat bisa punya kewenangan untuk ambil tindakan tegas sehingga kita bisa memutus penyebaran virus ini,” ungkapnya.
Menurut Richard, pemberlakuan PSBB tak berarti melarang seluruh aktivitas warga. Sejumlah kantor pemerintah dan usaha yang bersifat strategis tetap diizinkan buka.
“Kalau kantor-kantor strategis tetap dibuka seperti bank, PLN dan lain cuma dibatasi, kalau keluar untuk beli sembako juga tidak apa-apa, beda kalau berkumpul dan pergi ke warung kopi,” katanya.
Baca juga: Update Corona di Maluku: Total 23 Kasus Positif, Maluku Barat Daya Masih Zona Hijau
Hingga saat ini, terdapat 16 kasus positif corona di Kota Ambon. sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.
Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 10 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 40 orang.
“Kita juga menunggu uji swab bagi 16 orang yang sebelumnya positif berdasarkan hasil rapid test,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.