Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 11:33 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang menyebut belum semua pelaku usaha mengindahkan pembatasan kegiatan masyarakat pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

Sementara pakar epidemiologi memandang penerapan langkah ini harus dibarengi kepatuhan warga dan kontrol yang ketat.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Semarang memberi kelonggaran pada aktivitas ekonomi masyarakat, namun dengan pembatasan jam operasional.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Tak Patuhi Aturan PKM

Di sisi lain, kontrol terhadap orang-orang yang hilir mudik di kota Semarang mulai diperketat.

Akan tetapi, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat selama empat pekan justru akan kontraproduktif dengan upaya menekan penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi kontrol yang ketat dan kepatuhan warga.

Semarang menjadi satu-satunya daerah yang memilih opsi pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Kota Semarang, Hendi Hentikan Kendaraan Plat Nomor Luar Kota

Apa beda pembatasan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dan bagaimana efektivitasnya?

Berikut beberapa hal yang layak Anda ketahui tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Semarang.

Apa alasan dibalik penerapan pembatasan ini?

Pemerintah daerah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan. Prasetia Fauzani/Antara Pemerintah daerah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Semarang bertambah menjadi 70 pasien per Senin (27/4/2020) pagi.

Akan tetapi, tren kasus Covid-19 di Semarang disebutnya "belum di taraf menggembirakan", dengan 137 orang dinyatakan positif COvid-19 per Minggu (27/42020), sementara PDP berjumlah 275 orang dan ODP 656 orang.

"Jadi grafiknya terus naik," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Aturan PKM soal Pemudik dan Buruh Ditegakkan

Maka dari itu, pemerintah kota Semarang memutuskan untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk meredam penyebaran Covid-19.

Sejak Senin (27/04) hingga 28 hari ke depan, Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), bukannya PSBB seperti diterapkan oleh sejumlah daerah lain di Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona.

Hendrar beralasan opsi pembatasan kegiatan masyarakat dipilih karena mempertimbangkan "aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal" dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM) di Semarang.

Baca juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pengemudi Kendaraan Wajib Pakai Masker

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," ujar Hendrar.

Lebih lanjut, Hendrar menjelaskan PKM meliputi pembatasan kegiatan di luar rumah, penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Baca juga: Dalam 2 Hari, 3 PDP di Kabupaten Semarang Meninggal Dunia

Apa beda PKM dan PSBB?

Pelajar mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online di rumahnya Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (07/04). ANIS EFIZUDIN/Antara Pelajar mengerjakan tugas sekolah yang diberikan guru secara online di rumahnya Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (07/04).
Penerapan PSBB mengatur agar aktivitas sekolah, kerja, ibadah dilakukan di rumah, sementara tempat hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan ditutup.

Selain itu, hanya tempat usaha yang menyediakan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selama penerapan PSBB, operasional moda transportasi dibatasi dan warga dilarang keluar dari wilayah PSBB. Ditambah lagi, ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com