Dari pemeriksaan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru MTs tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.
Sejak saat itu, aksi pencabulan dan sodomi yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata sudah berulang kali.
“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Ade.
Atas perbuatan yang dilakukan, Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.