Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Guru MTs Sodomi Siswanya, Dilakukan Berulang Kali, Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Kompas.com - 27/04/2020, 11:16 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - YH (31), seorang pengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi.

YH ditangkap terkait kasus pencabulan dan sodomi terhadap salah seorang muridnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tujuannya untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Modus pelaku

Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

Sejak saat itu, pelaku mengaku mulai tertarik dengan korban. Hingga kemudian beragam modus dilakukan untuk mendekatinya.

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade, Senin (27/4/2020).

Setelah itu, pelaku mulai intens melakukan pendekatan kepada korban hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.

Baca juga: Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya

Terungkap dari percakapan WhatsApp

ilustrasi WhatsAppmashable.com ilustrasi WhatsApp

Ade mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakak korban mengetahui percakapan WhatsApp antara pelaku dan adiknya.

Karena merasa curiga dengan percakapan yang dilakukan, akhirnya sang kakak melakukan interogasi kepada korban.

Hingga kemudian, korban atau adiknya tersebut mengaku dan menceritakan kejadian yang sebenarnya.

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.

Baca juga: Fakta Pasien Corona Ditolak RS Khusus Covid-19 Pulau Galang, Dianggap karena Prosedur, Dinkes Batam Kecewa

Dilakukan berulang kali

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Dari pemeriksaan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru MTs tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.

Sejak saat itu, aksi pencabulan dan sodomi yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata sudah berulang kali.

“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Ade.

Atas perbuatan yang dilakukan, Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com