Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapid Test Reaktif, 12 Tahanan Polres Lombok Timur Dikarantina

Kompas.com - 27/04/2020, 11:07 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Petugas yang menjaga tahanan itu juga menjalani rapid test.

Seluruh petugas hasil rapid test-nya non reaktif sehingga tidak menjalani karantina.

Tunggul menduga, hasil rapid test 12 tahanan itu reaktif karena kondisi fisik mereka yang kurang fit.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Lombok Timur, Pathurrahman, membenarkan adanya 12 tahanan yang hasil rapid test-nya reaktif.

Baca juga: Rapid Test Reaktif, Orangtua Suruh Santri asal Ngawi Kembali ke Ponpes Temboro

"Mereka saat ini berada di Rusunawa Labuhan Haji, menjalani karantina," kata Pathurrahman.

Saat ini, di NTB tercatat kasus positif Covid-19 195 kasus, 21 di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Timur, Mataram 71 kasus, Lombok Barat 28 kasus, Lombok Tengah 12 kasus.

Kemudinan, Lombok Utara 3 kasus, Dompu 32 kasus, Kota Bima 2 kasus, Kabupaten Bima 14 kasus, Kabupaten Sumbawa 10 kasus dan Kabupaten Sumbawa Barat (KBS) 2 Kasus.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Baca juga: 2 Warga Parepare Reaktif Corona Setelah Menjalani Rapid Test

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction). 

Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com