Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Di antaranya pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal|Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.