Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kompas.com - 26/04/2020, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur meneken Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2020).

Pergub itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebgian Kabupaten Sidoarjo.

Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal. Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.

"Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, semua kegiatan pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual/daring," seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) pergub tersebut.

Kegiatan administrasi sekolah dilakukan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang dibutuhkan. Teknis penerapan aktivitas belajar mengajar dan administrasi sekolah di luar kewenangan pemerintah provinsi akan diatur dengan peraturan wali kota dan bupati.

Pergub juga mengatur penghentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, dan lembaga pembinaan.

Tapi pembatasan aktivitas tak berlaku di beberapa institusi pendidikan, pelatihan, dan peneliltian di bidang kesehatan.

"Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," sebut pergub itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com