Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kompas.com - 26/04/2020, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Pembatasan moda transportasi

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur, operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi. Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Seluruh pelaku usaha transportasi juga diminta menyemprot armada kendaraan dengan cairan disinfektan setelah beroperasi.

Bupati dan wali kota pun bisa menambahkan jenis transportasi yang dikecualikan dalam pergub itu.

"Bupati/wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah," tulis pergub itu.

Sanksi

Pergub juga mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.

Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com