Kepala daerah di tiga kabupaten itu diminta segera menindaklanjuti pergub itu dengan menerbitkan peraturan wali kota dan bupati.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya disosialisasikan selama tiga hari, 25-27 April 2020. PSBB pun diterapkan pada 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan.
"Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB ditemukan kasus Covid-19 yang masih signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan penerapan PSBB untuk Surabaya Raya karena peningkatan kasus positif corona yang signifikan di wilayah itu.
Hingga Sabtu (25/4/2020), tercatat 368 kasus positif corona di Surabaya, 22 kasus di Gresik, dan 80 kasus di Sidoarjo.
Sebanyak 50 pasien meninggal di Surabaya, 10 pasien meninggal di Sidoarjo, dan empat meninggal di Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.